Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang murah dan seragam sesuai ketetapan pemerintah.
Menurut Yuliot, dengan adanya regulasi ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas melon, karena seluruh distribusi akan beralih ke pangkalan yang stoknya berasal langsung dari Pertamina.
Namun, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat. Menyikapi situasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan kepada Bahlil untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg guna mengatasi permasalahan yang terjadi.