“Tuntutan pembebasan biaya PLN dan service charge masih wajar karena memang para pedagang ini terdampak Covid-19, tak ada pemasukan karena tokonya di tutup. Untuk teknis lebih lanjut, ini harus masih dibahas dengan pihak PD Pasar Bermartabat-nya selaku manajemen,“ terang Rahmat.
Hal senada pun disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat dari PKS Didi Sukardi kebijakan dibuka aktivitas ekonomi, pelonggaran PSBB hingga diterapkannya new normal merupakan kebijakan parsial.
Artinya tidak bisa PD Pasar Bermartabat karena desakan para pedagang membuka toko-toko yang dikelola oleh PD Pasar Bermartabat.
Dibukanya aktivitas perekonomian tentu harus dengan persetujuan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung termasuk sifatnya hanya menjalankan kebijakan ke level daerah dan PD Pasar Bermartabat sebagai pelaksana di lapangan.
“Tuntutan ini akan kita rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Keputusannya kita lihat saja nanti,” tuturnya. (*)