Tuntutan yang bisa direalisasikan tersebut lanjut Rahmat menjelaskan, pertama desakan dibukanya aktivitas perekonomian pada 13 Juni 2020 bisa direalisasikan dengan jaminan harus bisa konsisten menerapkan protokol kesehatan terutama di pusat-pusat perdagangan atau toko.
Kemudian, mengingat dibukanya aktivitas ekonomi seperti pusat perdagangan atau belanja merupakan kebijakan parsial tidak hanya dari Pemerintah Kota Bandung, tetapi juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Maka DPRD Jawa Barat akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta persetujuannya kepada pemerintah pusat.
“Karena ini tidak bisa diputuskan secara sepihak seperti oleh PD Pasar Bermartabat sebagai pengelola beberapa pasar yang ada di Kota Bandung atau oleh Pemerintah Kota Bandung, tetapi ini tidak bisa seperti itu,” jelas dia.
Tuntutan kedua, mengenai relaksasi ekonomi seperti pembebasan pembayaran listrik dan service charge yang diminta oleh para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Bandung ini dinilai masih bisa direalisasikan dengan cara merelokasi anggaran bantuan sosial, atau membebankan sebagian subsidi pembayaran tersebut antara PD Pasar Bermartabat dengan Pemerintah Kota Bandung, atau dengan menggeser beberapa anggaran yang diperuntukkan untuk pasar dan sejenisnya.