Hasanah.id – Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Non ASN Provinsi Jawa Barat diterima oleh jajaran anggota Komisi V DPRD Jabar di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Jawabarat, Jumat 13 Mei 2022.
Dalau audiensi tersebut, Tedi Ganjar selaku Ketua Forum berharap agar PP No 56 Tahun 2012 dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
“Sehingga konsekuensi dari implementasi tersebut kami PTT Tenaga Kesehatan dapat diangkat sebagai PNS/ASN,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jabar lebih peduli terhadap nasib para nakes honorer.
“Agar masa depan dan kinerja bisa lebih meningkat jika status dalam menjalankan pekerjaannya itu sudah jelas,” katanya.
Salah satu bidan dari daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ani Hanipah mengungkapkan berbagai ketimpangan yang dialami dirinya beserta para nakes honorer lainnya. Di mana tenaga honorer nakes yang memiliki masa pengabdian dan pengalaman yang mumpuni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seakan didiskriminasikan.