“Kami dibiarkan terkatung-katung menjadi tenaga kontrak tanpa jenjang karier yang jelas,” ujar Ani yang juga menjabat bendahara Forum.
Selain itu keluhan juga disampaikan Endri Herlambang selaku pembina Forum tersebut. Ia menegaskan bahwa di setiap penandatanganan kontrak PTT, Nakes seringkali disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS.
Artinya surat pernyataan tersebut merupakan alat bukti, bahwa diindikasikan ada upaya dari pihak eksekutif untuk tidak menjalankan amanat Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
“Yang akhirnya hak untuk diangkat menjadi PNS/ASN tidak diterima oleh Honorer Tenaga Kesehatan. Bahkan mereka pun dibuat bungkam dan takut untuk menuntut haknya sendiri,” katanya.
Tentunya, lanjut Endri, DPRD Provinsi Jawa Barat khususnya komisi V sudah sepantasnya melakukan pengawasan.
Pada audensi tersebut, Ali Rasyid, anggota Komisi V menyampikan, bahwa pihaknya sengaja menghadirkan semua pihak agar dari pertemuan ini dapat membuahkan hasil yang maksimal.