HASANAH.ID – NASIONAL. Dimas, perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus penyiksaan yang melibatkan anak sebagai korban oleh aparat kepolisian. Menurutnya, ada pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan ketidaktransparanan dalam proses hukum.
Dimas menjelaskan bahwa anak-anak sebagai subjek hukum harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, sesuai dengan standar ketentuan nasional.
“Anak ini subjek hukum yang mendapatkan hukuman fisik apapun tindak pidana yang dilakukan harus dilindungi cukup kuat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Perkab No. 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan oleh kepolisian. Dimas mengungkapkan bahwa AM, bersama beberapa orang lainnya, mengalami tindakan kekerasan saat ditangkap. Menurutnya, ada budaya kekerasan yang masih lestari di kalangan aparat kepolisian.
“Kami melihat AM dan beberapa orang ditangkap dengan tindakan kekerasan yang mencerminkan kultur kekerasan yang lestari,” katanya.