Namun, Kontras mencatat bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api harus dilakukan dengan terukur dan sesuai dengan standar yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Yang menarik adalah mayoritas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat polisi berkaitan dengan penggunaan senjata api,” lanjut Dimas.
Kontras mendokumentasikan 460 dari total peristiwa kekerasan berkaitan dengan penembakan, 52 terkait penganiayaan, 37 penyiksaan, 49 penangkapan sewenang-wenang, 37 peristiwa pembubaran, dan 33 intimidasi. Jenis kekerasan lainnya termasuk kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi.
Dimas menyoroti kasus penembakan di Seruyan, Kalimantan Utara, yang menyebabkan seorang warga sipil meninggal dunia sebagai contoh penyelewengan penggunaan senjata api oleh aparat.
“Kasus Seruyan menjadi bukti bahwa pada praktiknya kerap terjadi penyelewengan dalam penggunaan senjata api oleh aparat,” tandasnya.