
Dimas juga menyoroti revisi UU Polri yang disambut oleh DPR pada bulan Juni, yang menurutnya berpotensi menambah kewenangan kepolisian dan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Mekanisme penyadapan yang akan bertabrakan dengan kewenangan lembaga negara lainnya bisa menjadi abuse of power dan mengancam privasi warga negara,” jelas Dimas.
Dimas menyimpulkan bahwa peningkatan kewenangan intelijen dalam revisi UU Polri berpotensi mengganggu kebebasan sipil, pers, dan iklim demokrasi di Indonesia.
“RUU Polri ini berpotensi menimbulkan abuse of power dengan penambahan wewenang penggalangan intelijen, dan pada akhirnya warga negara akan dirugikan,” pungkasnya.