Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berusia 15 Tahun Diculik melalui Facebook

HASANAH.ID – A (15 tahun), seorang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pelaku yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, menyatakan bahwa sebelum diberangkatkan, korban lebih dulu dibuatkan identitas palsu di wilayah Karawang.
Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jadi Korban Pembacokan
“Betul, dia (korban) kenal di Facebook. Janjian ketemu di Karawang,” ungkap Kombes Pol Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Jumat (28/7/2023) seperti dikutip HASANAH dari Tribun.
Kusworo menduga, korban dibuatkan identitas palsu karena masih berusia di bawah batas usia yang diizinkan.
Baca Juga: Facebook dan Telkomsel Bekerjasama Untuk Tingkatkan Digital Indonesia
“Prosesnya adalah anak ini berangkat ke Karawang terlebih dahulu, bertemu dengan orang yang dikenalnya di Facebook, dibuatkan KTP palsu, kemudian berangkat ke Bangka Belitung. Anak ini masih di bawah umur,” terangnya.
Selain itu, korban juga diiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang tinggi. Namun, selama satu pekan di Bangka Belitung, korban hanya dipekerjakan sebagai pencari ikan dan dibebani dengan hutang sebesar Rp 3 juta.