BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berusia 15 Tahun Diculik melalui Facebook

Baca Juga: Facebook Akui Instagram dan WhatsApp, Terganggu

“Korban dijanjikan pekerjaan yang layak di sana dengan upah yang tinggi, namun ternyata hanya diberikan upah Rp 600.000 dan janji pekerjaan yang layak pun tak kunjung datang,” ujar Kusworo.

Meskipun korban mengaku tidak mendapatkan ancaman dari orang yang memberangkatkannya, namun ia tidak berani pulang atau melarikan diri karena terjerat utang.

Baca Juga: Sebulan Mendatang Larangan Iklan Politik Tetap Di Berlakukan Facebook

“Dengan jeratan hutang, si anak belum diperbolehkan pulang sampai dengan penghasilannya digunakan untuk membayar utang kembali,” jelas Kusworo.

Kusworo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengamankan tersangka yang membawa korban, karena TKP pembuatan KTP palsu berada di wilayah hukum Kepolisian Karawang.

Baca Juga: Sejak pukul 22.30 WIB Facebook, Instagram, dan Whatsapp Eror

“Sehingga satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ibun, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang. Jika nantinya korban akan melanjutkan pelaporan dengan TPPO nya,” katanya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock