HASANAH.ID – BANDUNG. Penegakan hukum terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) makin diperketat di zona merah. Bahkan, pembeli kini dapat kena sanksi jika membeli dagangan PKL di zona merah pada Senin, (19/2/2024).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema mengatakan bahwa hal ini agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi. Ia sudah menugaskan asisten daerah 1 mengkoordinir penegakan untuk regulasi tersebut.
“Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sanksinya tertulis ayat 2 adalah pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Hal ini menjadi konsekuensi untuk para pelanggar.