
SEPANJANG 2019 ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya ada 35 kasus pelanggaran hak anak yang melibatkan pelajar terjadi di sekolah atau di bidang pendidikan di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/5/2019).
“Dari jumlah kasus itu, trend kasusnya di dominasi oleh bullying dan kekerasan fisik. Data ini bersumber dari Divisi pengaduan KPAI, baik pengaduan langsung maupun pengaduan online serta hasil pengawasan dan kasus yang disampaikan melalui media sosial KPAI dan juga diberitakan media massa khusus kasus terkait bidang pendidikan,” paparnya.
Retno menjelaskan bahwa pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksuai (2 kasus), juga anak korban kebijakan.
Dari 35 kasus sepanjang 2019 itu, KPAI merinci anak korban kebijakan sebanyak 7 kasus, anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus, anak korban kekerasan seksual sebanyak 3 kasus, anak korban kekerasan fisik sebanyak 8 kasus, anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus dan anak pelaku bully terhadap guru sebanyak 4 kasus







