KPK Bongkar Dugaan Modus Jual Beli Kuota Haji Lewat Trik Tenggat Pelunasan Singkat

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji khusus 2024. Salah satu modus yang tengah diselidiki adalah pengaturan tenggat pelunasan biaya haji yang dibuat sangat singkat, hanya lima hari kerja, sehingga banyak calon jemaah yang sudah lama mendaftar gagal melunasi tepat waktu.
“Penyidik mendalami pengaturan tenggat pelunasan yang dibuat mepet bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar sebelum 2024. Mereka hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Informasi ini diperoleh KPK dari pemeriksaan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, yang dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Budi, skema ini diduga sengaja dirancang agar sebagian kuota tambahan tidak terserap oleh jemaah yang sudah mengantri lama. Dengan begitu, sisa kuota bisa dijual kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersedia membayar biaya tambahan.
“Dugaan kami, mekanisme ini dibuat secara sistematis agar kuota bisa dialihkan ke PIHK yang mampu membayar fee tertentu,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti adanya jemaah yang baru mendaftar pada 2024 tetapi langsung bisa berangkat di tahun yang sama. Penyidik mendalami bagaimana mekanisme teknis hal itu bisa terjadi, padahal banyak jemaah lama yang belum mendapat giliran berangkat.
“Materi pemeriksaan juga mendalami soal jemaah yang urutannya paling akhir, namun bisa langsung diberangkatkan,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah KPK mencegah sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji khusus, demi memastikan sistem penyelenggaraan haji berjalan adil dan transparan.