HUKUM & KRIMINAL

KPK Dalami Pergeseran Anggaran, PJ Sekda Sumut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Sumatera Utara, Ir. M. Ahmad Effendy Pohan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di wilayah tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada pergeseran anggaran yang terjadi dalam proses perencanaan proyek.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, pihaknya memeriksa proses masuknya dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut yang sebelumnya tidak tercantum dalam rencana anggaran.

“Kami mendalami mekanisme pergeseran anggaran tersebut, terutama bagaimana dua proyek tersebut tiba-tiba muncul dalam dokumen anggaran,” kata Budi, Rabu (23/7/2025).

Dalam perkembangan kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di daerahnya.

“KPK bersikap terbuka untuk memanggil siapa pun yang diperlukan demi kelengkapan informasi dan penyidikan,” tambah Budi pada Selasa (22/7/2025).

Bobby Nasution sendiri menyatakan kesiapannya jika diminta untuk diperiksa oleh KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Sumut harus siap memberikan keterangan jika dipanggil.

“Saya sudah sampaikan bahwa semua ASN, termasuk saya, harus siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” ujar Bobby di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, KPK juga telah memeriksa Isabella, istri mantan Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Penyidik mendalami adanya temuan uang miliaran rupiah saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Topan Ginting merupakan sosok yang dekat dengan Gubernur Bobby Nasution di kalangan ASN Medan dan Sumut. Ia dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025 setelah Bobby menjabat sebagai gubernur.

Back to top button