KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Dengan temuan tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mulai memproses kasus ini dalam ranah hukum pidana.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menjerat dugaan pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. KPK menilai dugaan praktik tersebut telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Kasus ini mencuat saat Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengelola kuota haji untuk periode 2023–2024. Namun, hingga kini, KPK belum menyebut nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka maupun instansi yang terlibat secara langsung.