HUKUM & KRIMINAL

KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hasanah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (15/8), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dua lokasi yang digeledah berada di kawasan Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah itu.

“Tim hari ini melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Dua lokasi yang digeledah berada di Jakarta Timur dan Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (15/8).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan barang bukti elektronik, termasuk perangkat telepon genggam. Menurut KPK, barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk menemukan informasi yang relevan dalam proses penyidikan.

“Barang bukti elektronik itu akan dibuka dan diekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang sedang dicari,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, dalam rangka mendukung kelancaran penyidikan. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

KPK saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan berjalan.

Dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti. Selain itu, lebih dari 100 penyelenggara perjalanan ibadah haji atau travel disebut terlibat dalam kasus ini.