Oleh karena itu, seusai mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin pihaknya akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di lapas yang pernah dikelola Wahid Husen.
“Pengajuannya ke KPK. Kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK,” cetusnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.
Wahid Husen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, terungkap Wahid Husen menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah.
Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta, dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.