KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.
“Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan,” ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.