
Baca Juga: Surya Paloh Tak Sepakat Efek Ekor Jas Pilpres 2019 Untungkan Jokowi
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.