Sebelumnya, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili atas dugaan gratifikasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018.
Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara.
Ia berusaha mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut, tetapi upaya hukumnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menghadapi status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang.