KPK Tegaskan Tak Memiliki Kewenangan Campuri Keputusan Rehabilitasi Presiden

Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki dasar hukum untuk ikut andil dalam keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi terbitnya rehabilitasi bagi Dirut ASDP, Ira Puspa Dewi, beserta dua pejabat lainnya.
Tanak menuturkan bahwa kewenangan pemberian grasi dan rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai hak prerogatif yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. Pasal 14 menyebutkan bahwa Presiden dapat mengeluarkan keputusan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.
“Karena UUD 1945 memberikan kewenangan itu langsung kepada Presiden, maka tidak ada lembaga lain yang dapat mengintervensi. Itu adalah mandat konstitusional agar Presiden dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Dengan dasar konstitusi itu pula, Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki ruang untuk mencampuri kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan rehabilitasi bagi Ira Puspa Dewi dan dua pihak lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, bukan ranah KPK,” kata Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta. Dua pejabat lain yang turut menerima rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi—Direktur Komersial dan Pelayanan—serta Harry Muhammad Adhi Caksono—Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya keputusan tersebut. Dalam penjelasan yang disampaikan di Kantor Presiden, ia hadir bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR.
“Komisi III DPR telah melakukan kajian terhadap perkara ini sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa proses pemberian rehabilitasi telah melalui pembahasan dalam rapat terbatas.
“Selanjutnya, kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.







