MUI Serukan Pembaruan Aturan untuk Penggunaan Kecerdasan Buatan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang begitu cepat membutuhkan payung hukum baru agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor etika dan kemaslahatan. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, menyampaikan bahwa ruang digital saat ini masih bergerak tanpa regulasi komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.
Masduki mengungkapkan bahwa MUI tengah menyiapkan pedoman dan prinsip etika penggunaan AI, khususnya dalam konteks keagamaan. Pedoman tersebut dirumuskan sebagai bentuk kontribusi MUI dalam memberikan arah moral bagi masyarakat.
“Secara etik, MUI akan menyusun panduan yang bisa menjadi bahan rujukan dalam pengaturan penggunaan AI,” ujarnya usai Konferensi Pers Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan panduan teknis akan menjadi tindak lanjut dari hasil pembahasan komisi dalam Munas XI. “Setelah ini, tentu akan ada langkah lanjutan untuk merumuskan petunjuk yang lebih operasional,” lanjutnya.
Masduki juga menekankan bahwa pemerintah perlu bergerak cepat dalam melakukan revisi dan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur informasi digital. Menurutnya, Undang-Undang ITE serta aturan terkait penyiaran belum mampu mengakomodasi tantangan teknologi saat ini.
“Media sosial dan AI berkembang tanpa batas. Aturan yang ada belum cukup menjawab kebutuhan zaman,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa beberapa aspek sistem informasi digital bahkan belum memiliki kerangka hukum yang memadai.
“Baik UU penyiaran maupun aturan mengenai sistem informasi digital masih sangat terbatas dan belum komprehensif,” tambahnya.
Senada dengan Masduki, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengingatkan risiko jika masyarakat, terutama generasi muda, mengandalkan sumber digital yang tidak terverifikasi untuk belajar agama. Ia menilai kecenderungan tersebut dapat memunculkan pola pikir yang keliru.
“Gen-Z banyak yang memilih belajar dari konten digital, padahal tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Cholil menyoroti bahaya munculnya fenomena post-truth, di mana seseorang hanya mempercayai persepsinya sendiri tanpa merujuk pada sumber yang benar. Menurutnya, AI harus dipandang sebagai alat bantu, bukan otoritas utama.
“Teknologi ini memudahkan proses belajar, tetapi tidak bisa menggantikan peran guru atau otoritas ilmu,” kata Cholil.
- Penulis: Bobby Suryo
