Home HUKUM & KRIMINAL KPK Telusuri Informasi Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Aura Kasih

KPK Telusuri Informasi Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Aura Kasih

Share
Share

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar terkait dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyanyi Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan atau informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi penyidik. Oleh karena itu, KPK akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berharga bagi penyidik. Selanjutnya akan kami cek validitasnya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Budi menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan informasi tersebut.

“Nanti akan dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait informasi itu,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki data awal atau bukti pendukung agar menyampaikannya secara resmi kepada KPK.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB, termasuk yang diduga mengalir kepada Ridwan Kamil maupun pihak lain.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembelian aset dan aliran dana lainnya. Proses ini masih terus berjalan,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Share
diskominfo kota sukabumi