HASANAH.ID, NASIONAL – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengurangan nilai anggaran makanan dari Rp10.000 menjadi Rp8.000. Menurutnya, perbedaan nilai tersebut sudah ditentukan sejak awal berdasarkan kategori usia penerima manfaat.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku memang berbeda dari awal. Untuk anak PAUD hingga kelas 3 SD, pagunya Rp8.000, sementara untuk anak lainnya Rp10.000,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3).
Ia menjelaskan bahwa sistem pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat dan bisa berubah mengikuti indeks kemahalan daerah.
“Sebagai contoh, di Papua, seperti Puncak Jaya, nilai pagu bahan baku bisa mencapai Rp59.717. Penggunaan anggaran ini sifatnya at cost, jika ada kelebihan akan dikembalikan, dan jika kurang akan ditambahkan,” jelasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa pagu bahan baku tersebut disusun secara berkala oleh mitra serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Dalam kesempatan lain, ia juga mengunjungi KPK pada Rabu (5/3) untuk membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami memerlukan bimbingan dan pendampingan dalam program ini, mengingat anggarannya cukup besar dan pelaksanaannya sangat masif,” ujar Dadan.