HUKUM & KRIMINAL

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Dana tersebut diduga dicuci melalui pemindahan ke rekening pribadi dari yayasan yang ia kelola. Heri juga disebut memerintahkan anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana yang masuk, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian properti, kendaraan, serta pembukaan outlet minuman.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari kegiatan PSBI

  • Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK

  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya

Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga penempatan deposito. Satori bahkan ditengarai melakukan rekayasa perbankan dengan bekerja sama dengan pihak bank untuk menyamarkan transaksi.

Dalam penyidikan, KPK turut mencatat pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lain juga disebut menerima aliran dana serupa.

“Pernyataan ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Asep.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Previous page 1 2 3Next page