KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Rp6,26 miliar dari kegiatan PSBI oleh Bank Indonesia
Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan oleh OJK
Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI
Dana tersebut diduga dicuci melalui pemindahan ke rekening pribadi dari yayasan yang ia kelola. Heri juga disebut memerintahkan anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana yang masuk, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian properti, kendaraan, serta pembukaan outlet minuman.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang terdiri dari:
Rp6,30 miliar dari kegiatan PSBI
Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK
Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga penempatan deposito. Satori bahkan ditengarai melakukan rekayasa perbankan dengan bekerja sama dengan pihak bank untuk menyamarkan transaksi.
Dalam penyidikan, KPK turut mencatat pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lain juga disebut menerima aliran dana serupa.
“Pernyataan ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Asep.
Kedua tersangka disangkakan melanggar:







