HUKUM & KRIMINAL

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Untuk TPPU, keduanya juga dijerat dengan:

  • Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

KPK menyatakan penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema penyaluran dana CSR ini.

Previous page 1 2 3