HUKUM & KRIMINAL
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Untuk TPPU, keduanya juga dijerat dengan:
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
KPK menyatakan penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema penyaluran dana CSR ini.







