BeritaJABAR

KPU Jabar Siap Gunakan SIREKAP dalam Pilkada Serentak 2024

 

HASANAH.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP) pada Pilkada serentak 2024. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses rekapitulasi penghitungan suara, baik bagi masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa SIREKAP menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Situng, yang digunakan pada Pemilu 2019.

“SIREKAP ini merupakan alat bantu untuk rekapitulasi suara yang memudahkan masyarakat dan KPU,” kata Ahmad pada Kamis, (17/10/2024).

Sistem SIREKAP telah diterapkan pada Pilkada 2020 lalu, meski masih memiliki beberapa kekurangan yang telah diperbaiki. Ahmad menekankan bahwa KPU akan berperan sebagai operator dalam sistem ini.

“Sistem SIREKAP terdiri dari tiga komponen. Pertama, SIREKAP Mobile yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android untuk memotret hasil pemungutan suara. Foto tersebut kemudian akan diproses dalam aplikasi SIREKAP,” jelasnya.

Komponen kedua adalah SIREKAP Web, yang akan digunakan oleh KPU untuk rekapitulasi dan penghitungan suara secara real-time. Ahmad menambahkan, sistem ini mempercepat proses rekapitulasi dan mengurangi waktu tunggu.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock