
Komponen kedua adalah SIREKAP Web, yang akan digunakan oleh KPU untuk rekapitulasi dan penghitungan suara secara real-time. Ahmad menambahkan, sistem ini mempercepat proses rekapitulasi dan mengurangi waktu tunggu.
“Komponen ketiga yaitu SIREKAP Offline, akan digunakan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dari wilayah tersebut akan diunggah dalam format PDF setelah terkoneksi dengan internet,” lanjutnya.
Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024. Ahmad berharap bahwa penerapan SIREKAP dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara, serta memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat.
“Kami sudah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan. Pengguna akan diberikan akun dengan username dan password sebelum mengunggah data,” tutup Ahmad.