
Hedi berharap agar APK yang diserahkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh setiap pasangan calon selama masa kampanye Pilkada 2024. “Kami berharap penyerahan ini dapat digunakan sebagai salah satu alat kampanye selama tahapan kampanye,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hedi juga mengingatkan kepada para pasangan calon tentang lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang APK. “Pemasangan tidak boleh dilakukan di rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon, terutama di ‘paku’,” tandasnya.
Dengan adanya penyerahan APK ini, KPU Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses kampanye yang berlangsung dan memastikan bahwa semua pasangan calon memiliki akses yang sama terhadap alat peraga kampanye.







