
HASANAH.ID – BANDUNG. Ketua Banwaslu Kota Bandung, Dimas mengungkapkan bahwa tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 Gegerkalong, Kota Bandung. Ia menambahkan hal ini telah diberikan jawaban oleh KPU Kota Bandung kepada Panwaslu pada Rabu, (21/2/2024).
Dimas mengatakan bahwa PSU tidak akan dilakukan di Kecamatan Sukasari yang berawal dari laporan Panwaslu kecamatan atas jawaban KPU. Namun, Banwaslu belum diberikan jawaban mengenai hal ini.
“KPU telah memberikan jawaban soal itu ke panwaslu Kecamatan Sukasari, bahwa tak ada PSU. Jawaban ke Panwaslu kecamatan sudah, tapi ke Bawaslu belum,” ujarnya.
Laporan yang dimaksud adalah ditemukan 20 orang tak terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), memilih dengan menggunakan KTP domisili luar Kota Bandung.
Selain hal itu, Dimas mengungkapkan bahwa tidak ada rekomendasi apapun tentang penyelenggaraan Pemilu di Kota Bandung.