Pleno akan dikatakan selesai ketika KPU berhasil merekapitulasi sisa lima provinsi dan PSU Kuala Lumpur hari ini. Namun, kemarin Arief belum bisa memastikan apakah rekapitulasi akan rampung hari ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU punya waktu 35 hari dari pemungutan suara untuk menuntaskan rekapitulasi. Setelah itu, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi tingkat nasional. Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga hari setelahnya, KPU akan menetapkan calon terpilih.
“[Penetapan] sementara masih kita rancang tanggal 22, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional. Setelah ditetapkan kita tunggu tiga hari, apa ada pengajuan sengketa ke MK atau tidak. Kalau ada pengajuan sengketa, maka KPU harus tunggu sampai keluar putusan MK,” kata Arief.
Sampai saat ini, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 28 dari 34 provinsi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019. Jokowi-Ma’ruf mendapat 74.112.839 atau 55,52 persen dari total 133.478.574. Sementara pasangan Prabowo-Sandi meraih 59.365.735 suara atau sebanyak 44,47 persen dari total suara.