Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan sejumlah program penting. Anggaran untuk penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pilkada tidak dapat terpenuhi. Selain itu, kebutuhan untuk menangani Perkara Uji Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), serta perkara lainnya hingga akhir tahun juga tidak memiliki pendanaan yang mencukupi.
Selain itu, pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, serta kebutuhan pokok perkantoran juga terkena dampak pemotongan anggaran dan berpotensi tidak dapat terlaksana.
Sebagai solusi, MK mengusulkan pemulihan anggaran dengan rincian kebutuhan sebesar Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember, Rp20 miliar untuk operasional pemeliharaan kantor, serta Rp130 miliar guna penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU.