BANDUNGBerita

KUA Masih Belum Dapat Melaksanakan Pernikahan di Luar Agama Islam karena Baru Sekedar Himbauan

HASANAH.ID – BANDUNG. Beberapa waktu lalau Kementerian Agama (Kemenag) ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pelayanan keagamaan bagi seluruh umat beragama termasuk tempat perkawinan.

Namun, pada kenyataannya belum ada sosialisasi langsung kepada KUA yang berada di daerah-daerah termasuk Kota Bandung. Hal ini dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Coblong, Didin yang berujar Ia belum mendapatkan sosialisasi bahwa KUA dapat menerima seluruh umat beragama untuk melangsungkan pernikahan pada Jumat, (26/4/2024).

Ia mengatakan bahwa implementasi yang diberikan oleh Kemenag belum dapat dilaksanakan di Kota Bandung karena Barus sekedar informasi. Namun, jika sudah ada perintah atau komando atas peraturan tersebut pastinya Ia akan melakukannya.

“KUA kan pegawai pemerintah harus mengikuti apa yang jadi arahan, jadi jika aturan itu sudah disosialisasikan harus siap apapun yang diperintahkan karena kita taat terhadap komando dari atas,” ungkap Didin.

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang mengajukan ke KUA selain agama Islam untuk melangsungkan pernikahan. Sampai saat ini pernikahan dari agama Islam saja yang masih tercatat di KUA sedangkan untuk agama lain masih berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

1 2Next page
Back to top button