Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.
Kemudian polisi juga meringkus seorang tersangka yang bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu 11 Mei 2019 saat akan menjual pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.
Terakhir pada hari Minggu 12 Mei 2019, petugas mendapat informasi dari masyarakat jalan durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.