Berita

Langkah Pemkot Cimahi, Toko Modern Dibatasi Jam Pelayanan dan Transportasi Dilarang Beroperasi

Hasanah.id– Dalam rangka memutus penyebaran virus corona Pemkot Cimahi meluncurkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Infeksi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan keluar pada Senin (30/3/2020) itu, ada beberapa poin kebijakan baru yang dibuat.

Di antaranya membatasi jam operasional toko modern mulai pukul 10.00-17.00 WIB dan melakukan pesan layan antar, menutup sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan termasuk tenant di dalamnya. Kecuali gerai/toko yang menyediakan bahan pokok, obat dan alat kesehatan.

Kemudian menutup sementara kegiatan operasional hotel, wisata, panti pijat, gelanggang renang, pemancingan, sanggar tari, warnet hingga sarana olahraga, membatasi layanan restoran/rumah makan/kedai kopi, waralaba untuk tidak melayani makan di tempat, tetapi diperbolehkan untuk melayani konsumen dengan layanan pesan antar dan bawa pulang (take away).

Selanjutnya, kegiatan pelayanan transportasi darat angkutan penumpang, angkutan umum (dalam) kota Cimahi hingga bus dan alat transportasi lainnya akan ditutup untuk sementara waktu. Pemberlakuan surat edaran selama masa darurat bencana sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock