Berita

Langkah Pemkot Cimahi, Toko Modern Dibatasi Jam Pelayanan dan Transportasi Dilarang Beroperasi

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfoarpus pada Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Fitriandy membenarkan adanya surat edaran baru tersebut. Ia menegaskan, kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut sebagai langkah untuk memutus penularan Covid-19.

“Iya betul. Berlakunya sesuai isi dalam surat edaran tersebut,” katanya, Senin (30/3/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengaku sudah mengetahui surat edaran baru, yang memuat seputar larangan beroperasi bagi angkutan umum di Kota Cimahi. Dengan begitu, otomatis angkutan umum dilarang untuk beroperasi selama masa tanggap darurat. Personel Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan pemantauan di lapangan.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock