HUKUM & KRIMINAL
MA Tolak Kasasi Buni Yani/Terkait Kasus Ahok

Majelis hakim meyakini, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. radarsukabumi.com