Berita

Mahasiswa ITB Ditahan karena Meme Jokowi-Prabowo, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

HASANAH.ID – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam unggahan tersebut, kedua tokoh digambarkan sedang berciuman.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa SSS telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah mahasiswa ITB tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim,” ujar Erdi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Meski demikian, ia menilai bahwa tindakan seperti ini lebih baik diarahkan pada pembinaan, terutama jika pelakunya adalah anak muda yang masih memiliki semangat berekspresi.

“Kalau dari pemerintah, kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina,” ujar Hasan di Jakarta Pusat.

Hasan menegaskan bahwa ekspresi publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi juga perlu diiringi dengan tanggung jawab. Ia mengklaim bahwa selama menjabat, Prabowo Subianto tidak pernah membawa kritik masyarakat ke ranah hukum.

“Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab,” imbuh Hasan.

SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyelidikan terhadap kasus mahasiswa ITB ini masih terus berlanjut.

Back to top button