Berita

Mahfud MD Nilai Pengerahan TNI ke Kejaksaan Tak Lepas dari Restu Presiden Prabowo

HASANAH.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan keyakinannya bahwa pengerahan personel TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan atas izin Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menegaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI dan Kejaksaan, langkah tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.

Menurut Mahfud, pengamanan TNI di kantor kejaksaan tidak bisa dibenarkan oleh regulasi yang ada saat ini. Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak termasuk dalam kategori objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004. Karena itu, Mahfud menduga telah ada kebijakan baru dari Presiden yang memungkinkan pelibatan militer dalam hal tersebut.

“Secara hukum, pengamanan seperti itu bukan wewenang TNI maupun Kejaksaan. Biasanya itu dilakukan oleh polisi. Tapi kalau dianggap sebagai objek vital nasional, maka harus ada Keppres baru atau setidaknya perintah langsung dari Presiden,” ujar Mahfud dalam siaran program ROSI di Kompas TV, Jumat (16/5/2025).

1 2 3Next page