Berita

Mahfud MD Nilai Pengerahan TNI ke Kejaksaan Tak Lepas dari Restu Presiden Prabowo

Dalam konteks objek vital nasional, Mahfud menekankan bahwa Kejaksaan tidak termasuk dalam daftar yang ditetapkan Keppres 63/2004. Karena itu, bila TNI dikerahkan, Mahfud meyakini hal itu merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo secara langsung, meskipun belum diumumkan secara terbuka dalam bentuk regulasi resmi.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Panglima TNI tidak mungkin bertindak sendiri dalam menginstruksikan pengerahan personel ke kantor kejaksaan tanpa persetujuan dari kepala negara. Menurutnya, kebijakan pengamanan lembaga penegak hukum tidak bisa hanya didasarkan pada nota kesepahaman (MoU), sebab sifatnya ad hoc dan tidak bersifat kelembagaan.

“Telegram dari Panglima atau MoU saja tidak cukup sebagai dasar hukum. Saya percaya pasti ada perintah dari Presiden, karena kalau tidak, itu melanggar hukum,” ujar Mahfud lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan telegram pada 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan personel TNI beserta perlengkapannya untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Previous page 1 2 3Next page