Hasanah.id – Kasus pembunuhan tragis di kawasan mewah Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, menghebohkan publik. Seorang majikan berinisial AMM ditetapkan sebagai tersangka atas kematian satpam bernama Septian (37). Saat ini, AMM telah resmi ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa AMM telah ditahan sejak Sabtu (18/1).
“Tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (19/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa AMM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah Septian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dada akibat senjata tajam. Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (17/1) sekitar pukul 04.20 WIB. Laporan pertama diterima dari W, sopir di rumah tersebut, yang segera menghubungi pihak berwenang. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.