JAKARTA – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di tengah masyarakat Kabupaten Sumedang tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan modern. Jauh lebih dalam, MPP menjadi simbol sebuah jembatan yang menghubungkan serta mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya. Hanya dalam satu gedung, masyarakat bisa mendapatkan segala jenis urusan perizinan dan non-perizinan yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Ppintu (DPMPTSP) Kab. Sumedang, Ade Setiawan, menerangkan, berdirinya MPP juga sebagai bentuk perhatian pemerintah. “MPP menjadi sarana yang menjembatani hubungan kedekatan antara pemerintah dengan masyarakatnya,” ungkap Ade, saat ditemui Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, MPP Sumedang kini memiliki total 361 layanan. Beberapa pelayanan yang hadir terdiri dari sejumlah instasi vertikal dan layanan SKPD Provinsi Jawa Barat, BUMN dan BUMD, Perbankan, Kantor Pajak, Kepolisian serta layanan SKPD pemerintah kabupaten. MPP kedua di Jawa Barat ini diresmikan pada September 2019, setelah melakukan konsultasi kepada Kementerian PANRB dan uji coba pelayanan. “Dulu sebelum uji coba kita hanya ada 151 layanan, tapi setelah dilakukan uji coba ada beberapa update, sehingga sampai saat ini jumlahnya mencapai 361 layanan,” jelas Ade.