Hasanah.id– Guna terciptanya keseimbangan kebijakan dalam menjalankan serta mengawasi pembangunan di Kota Bandung. DPRD Kota Bandung melalui Komisi C telah mengambil kebijakan kebijakan diantaranya terkait ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang masih kurang dari 30%. Kemudian upaya pengendalian masalah banjir dan masalah kemacetan di Kota Bandung.
Anggota DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi, ST mengatakan ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan amanat undang-undang, saat ini Kota Bandung tidak lebih dari 12% memiliki RTH. Padahal sesuai amanat undang-undang RTH yang harus dilaksanakan setiap kabupaten/kota sebesar 30%.
Oleh karena itu lanjut Folmer pihaknya menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Bandung untuk mencapai RTH 30% dengan melakukan setiap tahun anggaran APBD untuk penyediaan lahan RTH. Selain itu juga pemerintah Kota Bandung harus bisa menekan kewajiban pengembang untuk menjaga keseimbangan alam dengan adanya ruang terbuka hijau.