HASANAH.ID – Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi di kalangan pengamat hukum dan politik.
Teddy, seorang prajurit TNI aktif, dilantik Senin, 21 Oktober 2024, melalui Keputusan Presiden Nomor 134P/2024. Namun, banyak pihak mengkritik keputusan ini karena melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa UU TNI jelas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pada sepuluh lembaga yang terkait keamanan, seperti Badan SAR Nasional atau Badan Intelijen Negara.
“Jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga Mayor Teddy harus mengundurkan diri dari TNI sebelum menerima posisi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Rekor, Dalam Sebulan Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan
Pernyataan Herdiansyah ini juga diamini oleh Yance Arizona, akademisi dari Universitas Gadjah Mada. Ia menilai bahwa tindakan yang membenarkan pelanggaran aturan di awal pemerintahan akan berdampak buruk pada citra pemerintahan Prabowo Subianto di mata publik. “Jika sejak awal sudah mengabaikan aturan, bagaimana dengan ke depannya?” katanya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan pemerintahan yang baik.