Namun, di sisi lain, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, menanggapi kontroversi ini dengan pandangan berbeda. Menurut Wahyu, Teddy tetap bisa menjabat sebagai Sekretaris Kabinet tanpa harus meninggalkan status prajurit aktifnya.
Ia menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara dan tidak setingkat menteri, sehingga tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Tiga Pemain Asing Ini Dikaitkan dengan Persib Bandung Saat Bursa
“Posisi yang diemban Mayor Teddy masih bisa dianggap sebagai bagian dari tugas TNI, meskipun berada di luar struktur militer,” kata Wahyu, seraya menambahkan bahwa hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kepresidenan.
Namun, suara penolakan juga datang dari internal partai politik. TB Hasanuddin, anggota DPR dari Fraksi PDIP, dengan tegas menyarankan agar Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI.
“Posisi Sekretaris Kabinet berada di luar sepuluh lembaga yang diizinkan bagi prajurit aktif, seperti BIN atau Kementerian Pertahanan. Kalau Teddy ingin menjabat, seharusnya mundur dari TNI atau undang-undangnya direvisi,” ujar Hasan.