ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan HAM dinilai bakal terus terjadi karena instrumen perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup masih kurang memadai. Satu contoh, Undang-undang Nomor 32.2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terutama Pasal 66, belum ada aturan pelaksana hingga tak implementatif alias tumpul.
Pasal 66 berbunyi ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.’ Pasal yang tampak kuat ini ternyata tak bergigi karena perlu aturan pelaksana lebih detail. Selama ini, masih ada multi tafsir hingga aturan berujung tak implementatif.
“Kita harus mendorong Pasal 66 ini implementatif. Jadi perlu penjelasan memadai, karena sering kali miss,” kata H. Memo Hermawan, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, saat di hubungi Minggu, 07/06/2020.
Dia contohkan, hak partisipasi masyarakat untuk menyatakan tidak dan atau menolak rencana pembangunan yang akan berdampak terhadap lingkungan yang baik dan sehat. Ketika dia memakai pasal ini terhadap perkara pidana di Bandung Utara ketika membantu masyarakat mempertahankan wilayah yang jelas telah ditetapkan Pemprov Jabar sebagai kawasan konservasi, tetap kalah karena berhadapan dengan pengembang perumahan.