ADIKARYA PARLEMENBerita

Memo Hermawan: Perlu Penguatan Hukum dan Perlindungan Bagi Aktivis Lingkungan Hidup

Lemahnya law enforcement ini, kata dia, mengindikasikan terjadinya conflict of interest yang menimbulkan kerusakan tatanan lainnya yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, karena mempunyai kepentingan sendiri.

Disinggung upaya perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup, Memo menambahkan, belum maksimalnya pemahaman akan pentingnya kehadiran pembela Hak Azasi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup di masyarakat termasuk salah satu alasan mengapa masih muncul gugatan terhadap aktivis.

“Memang masih belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan serius. Kemudian belum ada pemahaman perintah dan masyarakat akan peran serta dan kehadiran pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup,” Ungkap Memo.

Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan hukum untuk pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup untuk menghindarkan mereka menjadi target akibat aktivitas advokasi mereka. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 3 ahun 1999 tentang HAM meski belum ada aturan secara spesifik terkait perlindungan bagi aktivis. (Uwo-)

Previous page 1 2 3
Back to top button