ADIKARYA PARLEMENBerita

Memo Hermawan: Perlu Penguatan Hukum dan Perlindungan Bagi Aktivis Lingkungan Hidup

“Pasal 66 ini diabaikan oleh pengadilan,” Imbuhnya.

Diapun mendesak,pemerintah menelurkan produk Undang-undang turunan yang dapat menjelaskan Pasal 66. Penjelasan pasal itu, seharusnya terumus dalam bentuk peraturan pelaksana, misal, lewat keputusan presiden, peraturan menteri atau Perda.

“Yang jelas, kita mendorong Pasal 66 ini termasuk menyusun protokol yang jadi pegangan aparat penegak hukum. Selama tidak ada protokol, tidak mungkin Pasal 66 ini implementatif.” Ujarnya.

Masih adanya upaya pembangunan di KBU ini, lanjut Memo, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum yang dijalankan. Padahal, di dalam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya yang mengatur KBU ini dituangkan juga koefisien dasar bangunan (KDB) yang mengatur perbandingan luas area bangunan dengan ruang terbuka hijau.

“KDB ini 20 persen untuk bangunan dan 80 persen harus RTH. Ini kan yang enggak pernah dipatuhi oleh pihak yang membangun di KBU. Dampaknya ya kerusakan alam, menimbulkan banjir, dan lainnya. Masalahnya hampir semua perda kita di tataran penegakan hukum begitu lemah. Di satu sisi idealismenya tertuang di dalam perda, tetapi di tataran implementasi di lapangan nol besar,” kata dia.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button