ADIKARYA PARLEMENBerita

Memo Hermawan Soroti Konsistensi Pemerintah Terhadap Penanganan Limbah Medis Covid-19

Memo menerangkan, peningkatan limbah  medis yang disebabkan oleh Covid-19 juga berpotensi menularkan penyakit.

Hal tersebut dapat berbahaya karena sampah medis yang dihasilkan akan lebih banyak. Seperti plastik medis, sarung tangan, masker yang sekali pakai, jarum suntik, sampah radioaktif, utamanya sampah infeksius yang dapat menularkan penyakit berbahaya.

“Mengenai limbah ini mestinya dapat ditangani dengan pengelolaan yang baik dan benar sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KLHK,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. Meskipun begitu hal tersebut masih menjadi kendala terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Oleh karena itu perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru, karena  petugas persampahan dan pemulung bisa terpapar virus karena limbah infeksius itu,” Tukasnya.

 Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui PT Jasa Medivest (Jamed) telah meningkatkan kapasitas penanganan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari mulai April 2020.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button