Memperingati HUT Ke-74 RI, 494 Napi di Jawa Barat Diusulkan Bebas

Sebanyak 13.916 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus atau bertepatan HUT Ke-74 Republik Indonesia. Sebagian napi itu diusulkan bebas.
“Untuk yang remisi umum II (bebas) ada 494 orang,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris via pesan singkat, Senin (12/8/2019).
Abdul mengatakan remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 ini dibagi menjadi dua tipe yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas). Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 tahun 1999.
“Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi,” tutur Abdul.
Dalam usulan remisi ini, Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberikan remisi langsung bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang napi. Sementara paling banyak remisi untuk pengurangan masa tahanan ada di Lapas Kelas III Banjar yang mencapai 974 napi. Pengurangan di Lapas Banjar mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan.